Kepala Disdukcapil Surakarta, Y. Pramono, SH. M. Si meminta agar jangka waktu pelayanan mempedomani Standar Pelayanan (SP) dan ISO 9001: 2015, karena keduanya ditetapkan untuk menjadi alat kontrol manajemen menjaga kualitas layanan.

Permintaan tersebut disampailkan oleh Kadisdikcapil Surakarta pada apel Senin pagi (6/1), yang berlangsung di Ruang Pelayanan Lt. G dan diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural, Fungsional, Staf dan Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK). Ditambahkan oleh Pramono, sesuai jumlah penduduk kita yang masuk pada level 2, yakni 500 ribu hingga kurang dari 1 juta, maka sesuai arahan Bapak Dirjendukcapil semua layanan harus sudah selesai dalam waktu maksimal 2 hari. “Mohon ini benar-benar dipedomani seluruh pegawai terutama para bidang teknis layanan”, minta Pramono.

Sementara itu Sekdin Dukcapil, Subandi, SH. MH sejalan dengan arahan Bapak Dirjendukcapil, bahwa jangka waktu pelayanan telah di tetapkan di Standar Pelayanan, yang lamanya penyelesaian dalam waktu 1 hingg 2 hari. Untuk menjaga kepastian berjalannya Standar Pelayanan selain membuka kanal-kanal aduan baik melalui saluran telpon dan media sosial juga WA, maka majemen juga menerapkan ISO 9001: 2015 yang bertujuan memastikan semua layanan sudah sesuai yang dijanjikan.

“Perlu saya ingatkan kembali bahwa kita juga memilki Maklumat Pelayanan, yang apabila kita tidak mampu melaksanakan janji pelayanan, kita siap menerima sangsi sesuai ketentuan yang berlaku”, tandas Subandi.