JAKARTA, KRJOGJA.com – Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan nanti nomor induk siswa Nasional  (NIS) diganti dengan nomor induk kependudukan  (NIK).

“Jadi hari ini saya ketamuan Dirjen dukcapil untuk menindaklanjuti Mou kesepatan antara Kemendagri dan Kemendikbud, yang sebelumnya sudah saya tandatangani dengan pak Cahyo, kemudian dilanjutkan Sekjen dengan Dirjen Dukcapil. Hari ini kita memastikan bahwa Mou itu jalan di lapangan. Dan yang paling penting, nanti itu seluruh siswa itu tidak lagi memakai Nomor induk siswa Nasional (NISN ) cukup dengan Nomor induk Kependudukan (NIK),” kata  Mendikbud usai bertemu Dirjen Dukcapil Kemdagri Arif Zudan Fakrulloh di Kemdikbud Jakarta, Selasa (21/11 2019).

Menurut Mendikbud hal ini sebagai bentuk integrasi antara dapodik dan data kependudukan dan pencatatan sipil. Karena itu, bermanfaat dalam sistem zonasi dalam PPDB nanti.

“Nanti kita harapkan dengan dukungan dari kemendagri itu, justru sekolah lah bersama-sama dengan aparat desa kelurahan yang mendata anak tersebut masuk sekolah mana, terutama untuk masuk sekolah negeri,” jelasnya.

Menurut Mendikbud, pihaknya juga akan membentuk tim pendamping untuk PPDB. Akan ada sinergi dengan Kemendagri sampai ke daerah. “MoU Kemendikbud dengan Kemendagri sudah berjalan. Jadi tinggal implementasi saja. Saya sengaja mengundang pak Dirjen Dukcapil untuk bertemu dengan tim untuk memastikan ini jalan di lapangan,” tandasnya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dengan Mou ini biar PPDB lebih lancar. “Saya mendukung penuh kebijakan Mendikbud, Pak Mendagri juga sepenuhnya akan mengikuti sistem yang dibangun oleh Kemendikbud dengan berbasis data kependudukan, termasuk apa yang ingin diselesaikan pak Presiden dan Mendikbud untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun.”

“Strateginya begini, semua siswa NISN nya akan diganti dengan NIK sehingga dengan NIK itu ketika diketik namanya di database kependudukan, akan ketahuan dia sekolah dimana, kelas berapa, kalau nanti dia putus sekolah di kelas lima, Mendikbud  akan memerintahkan dinas para dirjen dan pak mendagri akan memerintah pemda untuk mengurus beasiswanya.” (Ati)

Sumber:

https://krjogja.com/web/news/read/89445/Nomor_Induk_Siswa_Nasional_Diganti_NIK