KIA( KARTU INDENTITAS ANAK) MULAI SENIN (23/1)  DILAYANI DI 5 KECAMATAN,  SYARAT – SYARATNYA BERIKUT INI…..

Untuk pelayanan prima, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta membuka pendaftaran dan pencetakan KIA ( Kartu Identitas Anak) di Lima Kecamatan. Pencetakan KIA menggunakan printer Fargo yang juga digunakan untuk cetak KTPEL, saat sudah siap penataan di 5 Kecamatan Sehingga  Senin, 23 Januari 2017 Sudah Dilayani  DI 5 Kecamatan , demikian disampaikan Kepala Dispendukcapil Kota Surakarta, Suwarta.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orangtua/wali

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali

d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi

b. KK Asli orang tua/wali

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:

1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

“ Jadi anak yang usia  dibawah 5 Tahun, KIA berlaku sampai anak berusia 5 Tahun, Untuk yang lebih 5 Tahun berlaku sampai anak berusia 17 Tahun. Yang penting juga di Kota Surakarta Kartu Insentif Anak masih berlaku dan sama kedudukan dengan Kartu Identitas Anak. Sebaliknya Kartu Identitas Anak fungsinya sama dengan Kartu Insentif Anak sebagai kartu discount di 51 mitra usaha”, Katanya.