Sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 68 angka (1) disebutkan bahwa, “Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el”
Sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah tersebut dan atas perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang telah dilakukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta telah menyelesaikan pencetakan KTP-el tersebut.
Hari ini, Senin tanggal 21 Maret 2016 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia telah mengirimkan 535 surat undangan kepada masyarakat Kota Surakarta yang telah berusia 17 tahun (per 31 Maret 2016) tersebar pada 5 kecamatan (Laweyan, Pasar Kliwon, Serengan, Banjarsari dan Jebres), selain itu Walikota Surakarta, FX. Hadi Rudyatmo juga memberikan ucapan selamat “Selamat Saudara Telah Memasuki Usia 17 (Tujuh Belas) Tahun Semoga Menjadi Anak yang Berguna bagi Nusa, Bangsa, Negara dan Orang Tua”
Begini, mekanisme pengambilan KTP-el nya, pengambilan dapat dilayani di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta Jl. Jenderal Sudirman Nomor 2 Surakarta (Kompleks Balaikota Surakarta) pada jam kerja pelayanan : Senin – Kamis (08.00 – 15.00 WIB) dan Jumat – Sabtu (08.00 – 11.00 WIB). Pengambilan harus dilakukan sendiri dan tidak boleh diwakilkan karena harus melakukan proses aktivasi dan pemadanan sidik jari dan pengambilan cukup dengan menunjukkan surat undangan yang telah diterima dengan dilampiri fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Dengan demikian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta telah melakukan pendekatan pelayanan kepada masyarakat Kota Surakarta (stelsel aktif) dalam rangka mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan