Ada 1,6 % atau 6.631 penduduk wajib KTP di Kota Surakarta yang belum rekam KTP Elektronik. Dalam rangka upaya Penyelesaian dan perekaman KTP-el 100%;, maka diminta masyarakat yang belum rekam untuk segera melakukan perekaman KTPEL” demikian disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, Suwarta, saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Pendafataran Penduduk di Hotel Dana, belum lama ini. Sementara itu Jumlah lengkap cakupan perekaman KTPEL:
Sementara itu menurut Ika Merdiana S, Kasi Pendataan Penduduk, tujuan dari diadakan Rapat Koordinasi Pedaftaran Penduduk ini adalah untuk mengevaluasi atas capaian dan kinerja pelayanan dibidang pendafaran penduduk. Serta untuk mendapatkan saran, masukan dan kritik atas capaian dan kinerja pelayanan di bidang pendaftaran penduduk “Rakor diikuti oleh seratus peserta terdiri dari Camat, Lurah, Kepolisian BPN, Pengadilan, Kementerian agama, Imihgrasi, BPJS, Perbankan, Panti, Provider seluler dan undangan lainnya “, kata Ika di Ruang Server, Kamis (30/11)
Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Sumiyati menjelaskan kembali tentang KTPEL diantaranya:
1. KTP-el diberikan setelah penduduk telah berumur 17 tahun atau telah kawin; 2. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP-el; 3. Elemen data penduduk tentang agama bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan; 4. Bila terjadi perbedaan data NIK, maka yang dipedomani adalah NIK yang tercantum pada KTP-el; 5. Penerbitan KTP-el dapat dilakukan cetak di luar domisili, dengan ketentuan tidak ada perubahan pada elemen data penduduk tersebut; 6. KTP-el berlaku seumur hidup, meskipun masih terdapat masa berlakunya secara otomatis berlaku seumur hidup; 7. Surat Keterangan (SURKET) yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana fungsinya adalah sama sebagai pengganti KTP-el.