DANAR ARDI PRANATA (25), Warga Tegalharjo Pasar Kliwon, sudah dua kali mendaftarkan akta kematian  secara online untuk keluarganya, yang pertama untuk Bapaknya, dan yang kedua ini untuk Kakaknya. Semua produk sudah jadi. Pemilik akun ditwiter @danarutoho , menulis di akun twItter dispendukcapil : “Pengurusan akta kematian lewat pelayanan online sangat cepat dan praktis..Sekaligus mendapatkan kartu keluarga baru dan KTP elektronik juga…”

Bambang Wahyu Hartanto, Kasi Kematian, Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian  Dispendukcapil Kota Surakarta, menjelaskan Pelayanan akta kematian ini untuk yang kematian lama atau yang belum diproses lewat program Besuk Kiamat. Bisa lewat online dan verifikasi lewat online juga tanpa antri dan jika persyaratkan kurang akan di pandu lewat sms, sehingga tidak harus bolak balik kedinas. Pada saat mengambil baru menukar dengan yang asli. Untuk Pelayanan online yang lain mekanismenya hampir sama. “ Ini merupakan bentuk pelayanan yang prima, pendaftaran bisa dilakukan  selama 24 jam” katanya Selasa (22/5),  setelah menyerahkan akta kematian untuk kedua dari pemohon yang sama DANAR ARDI PRANATA yang saat ini masih berstatus mahasiswa.