Identitas Digital Merupakan Versi Digital Dari Dokumen Identitas, Yang dapat di akses secara Online.  Identitas digital ini telah diatur dalam Permendagri No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Manfaat

  1. Mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik
  2. Mempermudah pengaksesan pelayanan publik
  3. Mempermudah mengakses data anggota keluarga
  4. Dapat Melakukan Cetak Mandiri Kartu Identitas Anak di Anjungan Dukcapil Mandiri
  5. Jika sudah memiliki Kartu Keluarga ber Tanda Tangan Elektronik mulai Juli Tahun 2022, dapat dilakukan Cetak Mandiri di Anjungan Dukcapil Mandiri
  6. Terdapat Data Balikan berdasarkan data yang diberikan dari instansi terkait

Kelebihan Identitas Kependudukan Digital diantaranya

  1. Penggunaan lebih simpel
  2. Pembuatan lebih cepat
  3. Tidak perlu dicetak menggunakan blangko
  4. Tidak perlu disimpan di dalam dompet
  5. KTP cukup disimpan di dalam handphone (HP) android atau smartphone
  6. Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik
  7. Lebih aman dari pemalsuan data penduduk
  8. Tidak ada lagi masalah KTP hilang.

Syarat Penerapan Identitas Digital Kependudukan

  1. Memiliki Smartphone Android Versi 8.0 keatas atau iOS versi 16 keatas
  2. Memiliki KTP-el berstatus Tunggal, email aktif dan nomor telepon
  3. Memiliki jaringan internet

Proses Penerbitan Identitas Digital Kependudukan

  1. Siapkan KTP-EL, Email & Nomor Telepon Aktif, Smartphone Android / iOS
  2. Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play store / App Store
  3. Buka Aplikasi tersebut dan isikan data-data yang dibutuhkan. Pastikan isi Email dengan benar, karena PIN Aktifasi akan di kirim melalui Email
  4. Lakukan foto selfie guna verifikasi data
  5. Aplikasi akan meminta pindai barcode, pemindaian barcode dilaksanakan oleh petugas DISDUKCAPIL
  6. Setelah scan barcode akan dikirimkan melalui Email berupa PIN dan link aktifasi (menunggu beberapa menit), klik aktifasi dan masukan PIN aktifasi
  7. Setelah selesai aktifasi silahkan log in aplikasi menggunakan PIN yang dikirim melalui Email

Menu dalam Aplikasi

  1. KTP-el dalam bentuk QR Code maupun Digital
  2. Dokumen Kependudukan yang sudah ber Tanda Tangan Elektronik (Kartu Keluarga, Biodata Penduduk, Surat Keterangan Kependudukan, Akta Pencatatan Sipil )
  3. Data Balikan (Dokumen Hasil Integrasi NIK)
  4. Biodata Anggota Keluarga
  5. Kartu Identitas Anak baik digital maupun fitur perubahan Foto Kartu Identitas Anak