Selama 2 hari yaitu pada tanggal 28-29 Mei 2015, Dispendukcapil Kota Surakarta bersama Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion dengan tema “Peningkatan Pemahaman Peraturan Terkait Pewarganegaraan Bagi Instansi Terkait” dan workshop dengan tema “Workshop Kewarganegaraan Upaya Peningkatan Pemahaman Pewarganegaraan Sebagaimna Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan dan Peraturan Terkait Lainnya”. Kegiatan selama 2 hari ini diselenggarakan di Rumah Makan Ramayana Surakarta.
Materi yang disampaikan pada hari pertama dan kedua meliputi pemahaman Kewarganegaraan indonesia, Surat Keterangan Keimigrasian dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Orang asing di Indonesia.
Materi Kewarganegaraan dan Materi SKIM (Surat Keterangan Keimigrasian) dalam rangka proses pengajuan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia disampaikan disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM oleh Yulius Winarko, S.H dan Materi Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Orang Asing disampaikan oleh Ing Ramto selaku kepala bidang pendaftaran penduduk,
Yulius Winarko, S.H dari Kementrian Hukum dan HAM “ Untuk Perolehan Dokumen SKIM dimulai dari pengajuan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Presiden RI/Menteri Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM, baru kemudian diterbitkan dokumen SKIM-nya, biaya untuk membuat dokumen SKIM yaitu Rp. 3.000.000,-.“
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Ing Ramto menjelaskan penerbitan dokumen kependudukan yang meliputi KK, KTP, Surat Keterangan Pindah Datang, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal Orang Asing dan Surat Keterangan Penduduk Musiman yang semula selama 14 hari menjadi 7 hari, hal ini sesuai peraturan daerah yang baru yang dimungkinkan dilakukan pada tahun 2016.