Reporter:
Dias Prasongko
Editor:
Martha Warta
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyediakan layanan untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan, disingkat NIK, pengguna tidak digunakan oleh orang lain untuk registrasi kartu prabayar.
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan perhitungan mundur pemblokiran secara bertahap untuk mereka yang belum melakukan Registrasi Kartu Prabayar, setelah 28 Februari 2018. Pemblokiran dalam bentuk telepon (outgoing) maupun SMS.
Nah bagi anda yang ingin memastikan kartu prabayarnya sudah teregistrasi atau belum, sejumlah provider menyediakan cara tersendiri untuk melakukan cek registrasi. Berikut ini cara masing – masing provider untuk melakukan cek status registrasi kartu prabayar lama.
1. XL Axiata
Tekan *123*4444#
2. Indosat
Tekan *185*5#
3. Tri (3)
Kirim SMS dengan ketik Status kirim ke 4444
4. Telkomsel
Tekan *444#
Untuk registrasi ulang, yang dibutuhkan ialah kartu keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk warga negara asing (WNA), registrasi dapat dilakukan lewat gerai operator yang digunakannya. “Makanya, kalau susah, datang aja ke gerai,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.
Hingga 26 Februari 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat lebih dari 285 juta pelanggan layanan seluler telah melakukan registrasi kartu prabayar.
“Kami berharap pelanggan provider seluler bisa mendaftar sebelum waktu penutupan,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad Ramli, akhir November 2017 lalu.
Kominfo juga telah menyediakan layanan untuk memastikan NIK, pengguna tidak digunakan oleh orang lain untuk registrasi kartu prabayar.
Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1065013/begini-cara-cek-registrasi-kartu-prabayar