Berkaitan dengan Sidak Bapak Walikota Surakarta, maka Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta memberikan arahan untuk segera:

  • Memberikan respon cepat terhadap permohonan pelayanan baik secara online maupun offline.
  • Kepada semua operator dan pengelola aduan dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pastikan semua permohonan dan pertanyaan bisa diselesaikan dengan baik dan selesai paling lama 2 hari serta segera selesaikan aduan agar tidak viral di media sosial.
  • Para Sekretaris, Kabid dan Kasubag selaku atasan melakukan pengawasan terhadap bawahan agar semua target kinerja mandiri dan organisasi dapat tercapai dengan baik.
  • Menjaga kedisiplinan kerja dan memberikan pelayanan dengan cepat, responsif dalam upaya mewujudkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat
  • Kepada atasan agar memberikan teguran dan pembinaan bila ada staf bawahan melanggar ketentuan yang berlaku sebagai bentuk pengawasan meleket atasan.