Disdukcapil Surakarta melaksanakan sosialisasi penduduk non permanen. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 74 Tahun 2022 penduduk non permanen ialah Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kelurahan Jebres pada Senin, 30 Mei 2022 dihadiri oleh Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Ibu Dra. Rita Margaretha, M. A.P dan Kabid Pendaftaran Penduduk, Bp. Arie Prabowo, S.H. dan diikuti oleh Perangkat Kelurahan serta RT / RW Se Kelurahan Jebres