Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surakarta menyisir ulang ribuan warga yang terdaftar wajib rekam data kartu tanda penduduk elektronik (KTP El ) dan penuntasan akta kelahiran. Kepala Dispendukcapil Surakarta, Suwarta, saat meninjau langsung pelaksanaan di Kelurahan Sondakan dan Pajang, Senin ( 12/7). mengatakan penyisiran ulang perekaman data KTP EL) terus berjalan dan mendapat antusias dari warga. Bahkan di Kelurahan Pajang karena banyaknya warga di layani baru selesai sampai jam 22.00 WIB, warga dan petugas dengan setia menunggu sampai pelayanan selesai.. Penyisiran dilakukan di 51 wilayah kelurahan sejak awal Mei.
Lebih lanjut dia menjelaskan, nomor akta kelahiran menjadi salah satu data penting dalam kelengkapan permohonan rekam data KTP elektronik. Karenanya, Pemkot meminta warga yang diundang untuk merekam ulang data kependudukan membawa salinan akta tersebut. Hal ini sebagai bukti bahwa mereka telah terdaftar sebelumnya. Pelayanan penuntasan KTP El dan Akta Kelahiran Anak hanya dikhususkan bagi penduduk yang menerima undangan dari Dinas. Dalam Pelayanan tersebut, hanya melakukan perekaman KTPEL dan Penerimaan berkas akta kelahiran sesuai jadwal yang ditetapkan. Selanjutnya, apabila dikemudian hari penerbitan KTP El dan akta kelahiran telah jadi maka penduduk akan diundang untuk mengambil ke Dinas. Data yang diundang tersebut berasal dari data base dari Pemerintah Pusat. Pelayanan di Kantor Kelurahan masing-masing pada pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Lebih lanjut Suwarta, menjelaskan bahwa untuk program khusus penuntasan dokumen pendudukan ini untuk yang membuat akta lahir anak bagi yang dapat undangan akan dibebaskan dari denda keterlambatan dan saksi tidak perlu hadir cukup melampirkan fotocopy KTP yang bersangkutan.