Sehubungan dengan berbagai program pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Surakarta diantaranya lewat pelayanan online, pelayanan Dinas, Kecamatan, jemput bola  dan di Mobil kelilling, maka agar tidak terjadi kepemilikan KIA ganda di minta warga yang pendaftaran kolektif untuk usia SD, melalui sekolahnya masing-masing. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, Suwarta, menjelaskan bahwa saat ini ada program kolektif di semua Sekolah Dasar di Kota Surakarta. Oleh sebab itu diminta warga tidak mendaftarkan dibanyak tempat sehingga memiliki KIA ganda, hal ini disamping tidak bermanfaat juga mengurangi hak pelayanan untuk warga Lain.

Apabila sudah memili KIA baik Kartu Insentif Anak maupun Kartu Identitas Anak tidak perlu mencari lagi dengan metode lain seperti di Sekolahan, cukup mengumpulkan foto copy KIA. Begitu pula sebaliknya, jika sudah mendaftar kolektif disekolahan tidak perlu daftar online atau di tempat pelayanan lain. Karena jika pemohon sudah tecetak KIA nya akan terekam dalam data base Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Saat ini Dinas belum menerima pendaftaran online secara kolektif lewat pelayanan online. Lebih lanjut dikatakan bahwa Selama sebulan ini ditahun 2017, Dinas telah mencetak lebih dari 10.000 KIA, ada peningkatan yang sangat tinggi permintaan KIA. Bagi warga yang akan mendaftaran online bis klik di http://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/. Pendaftaran online tiap  user dibatas mendaftarakan hanya  warga yang tercatat dalam satu Kartu  Keluarga.