Beranda
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah terjadi perubahan yang sangat mendasar terutama menyangkut kewenangan, dimana sebagian kewenangan pusat diserahkan kepada Daerah Otonom dan salah satunya adalah kewenangan otonomi dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk telah beralih ke Kabupaten / Kota, yang berdampak terhadap perubahan prosedur dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk Kabupaten / Kota, meliputi antara lain “Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil” sehingga diperlukan upaya mewujudkan tertib administrasi Kependudukan di Kota Surakarta, dan perlu disikapi secara serius khususnya oleh pihak-pihak yang terkait dengan proses pelayanan di bidang kependudukan.
Dengan ditetapkannya UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan pelaksanaannya, pada hakekatnya sudah tidak ada lagi diskriminasi dalam administrasi kependudukan. Setiap Warga Negara Indonesia wajib memiliki dokumen. Dalam kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami Peraturan perundang-undangan dimaksud. Sehingga perlu dilaksanakannya sosialisasi mengenai pentingnya dokumen kependudukan.Tertib administrasi di bidang kependudukan dengan proses pelayanan mengikuti kaidah-kaidah registrasi diharapkan akan menghasilkan dokumen yang memiliki nilai hukum, berkualitas dan akurat.
Di sisi lain data yang telah diolah dari proses registrasi dapat bermanfaat bagi pengguna hasil, antara lain:
- Mengembangkan sistim informasi administrasi kependudukan yang berbasis data kependudukan yang up to date dan berkesinambungan.
- Meningkatkan efisiensi program kependudukan tertib administrasi kependudukan dirasakan sangat penting dalam era otonomi daerah, hal ini sangat erat kaitannya dengan kebijakan pemerintah dalam membangun masyarakat kota.