
Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta melaksanakan Workshop Monitoring dan Evaluasi Perkembangan Inovasi SAPU KUWAT PLUS. Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi dan pengembangan inovasi pelayanan agar semakin mampu menjangkau seluruh masyarakat, termasuk kelompok masyarakat yang menghadapi hambatan wilayah maupun struktural dalam memperoleh dokumen kependudukan.
Pengembangan SAPU KUWAT PLUS tidak terlepas dari hasil evaluasi pelaksanaan SAPU KUWAT. Dalam Workshop Evaluasi SAPU KUWAT pada 6 September 2022, ditemukan adanya tiga kategori bayi dan anak yang belum terjangkau layanan. Kondisi tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian keluarga dalam melaporkan kelahiran ke Disdukcapil, melainkan karena adanya hambatan wilayah dan struktural dalam proses pelayanan administrasi kependudukan.
Kategori pertama adalah bayi dari ibu yang berdomisili di Kota Surakarta, tetapi dilahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan di luar Kota Surakarta. Berdasarkan asas domisili sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, pelayanan administrasi kependudukan tidak semestinya berhenti hanya karena adanya batas wilayah administratif. Dengan demikian, bayi tersebut tetap dapat memperoleh Akta Kelahiran sebelum meninggalkan fasilitas pelayanan kesehatan tempat persalinan.
Kategori kedua adalah anak dengan HIV/AIDS yang orang tuanya telah meninggal dunia atau mengalami keterbatasan ekonomi, ditambah dengan kondisi dokumen kependudukan keluarga yang hilang sehingga kelahiran anak belum tercatat secara administrasi
Kategori ketiga adalah anak-anak yang tinggal di panti asuhan, termasuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, yang menghadapi kendala dalam pencatatan kelahiran karena tidak memiliki dokumen orang tua sebagai salah satu persyaratan administrasi. Dalam rangka memberikan pelayanan kepada kelompok tersebut, sebanyak 63 anak dari tiga panti asuhan telah difasilitasi.
Berdasarkan berbagai temuan tersebut, SAPU KUWAT kemudian dikembangkan menjadi SAPU KUWAT PLUS. Pengembangan ini merupakan bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat yang belum sepenuhnya dapat terakomodasi melalui mekanisme layanan sebelumnya. SAPU KUWAT PLUS dirancang untuk memperluas jangkauan pelayanan administrasi kependudukan sehingga masyarakat yang menghadapi hambatan tertentu tetap dapat memperoleh layanan secara mudah, cepat, dan efektif.
Selain memperluas cakupan sasaran, SAPU KUWAT juga mengalami pengembangan melalui jalinan kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta dengan aplikasi layanan transportasi dan pengantaran Grab. Kerja sama tersebut menjadi salah satu bentuk inovasi dalam pengantaran dokumen administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, Y. Pramono, SH., M.Si., dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa inovasi pelayanan harus terus dikembangkan berdasarkan kebutuhan dan kondisi nyata yang ditemukan di lapangan. Monitoring dan evaluasi menjadi penting untuk memastikan bahwa inovasi yang telah berjalan tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga benar-benar mampu menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Melalui SAPU KUWAT PLUS, diharapkan semakin banyak masyarakat, khususnya kelompok rentan dan mereka yang menghadapi hambatan struktural, dapat memperoleh hak administrasi kependudukannya. Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga sosial, fasilitas pelayanan kesehatan, serta mitra teknologi dan transportasi seperti Grab, menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin dekat dengan masyarakat.



