Wakil Walikota Surakarta, Drs. Teguh Prakosa didampingi Lurah Baluwarti, Danang Agung Warsiyanto, S. IP. MM dan Camat Pasarkliwon, Akhmad Khoironi, S. STP. M. Si hari ini (Minggu, 15/5) menyerahan layanan program Besuk Kiamat berupa Akta Kematian kepada keluarga ahli waris ke rumah duka. Penyerahan Akta Kematian oleh Wakil Walikota itu juga satu paket dengan penyerahan dokumen perubahan KK dan KTP-el dengan status cerai mati, yang merupakan layanan dari inovasi Bela Sungkawa Kirim Akta Kematian (Besuk Kiamat).
Kadisdukcapil Surakarta, Y Pramono, SH. M.Si mengatakan bahwa penyerahan Akta Kematian selama penerapan PPKM dilakukan di kantor kelurahan setempat atau ke rumah duka dengan menerapkan prokes; memakai masker dan tanpa kerumunan. Ditambahkan oleh Kadisadmindukcapil Surakarta, Y Pramono, SH. M.Si bahwa layanan inovasi Besuk Kiamat dapat diakses bagi warga yang baru dirundung duka dan cukup melaporkan peristiwa kematian anggota keluarganya kepada RT dan selanjutnya akan diteruskan laporan oleh RT ke kelurahan dengan membawa persyaratan yang ditentukan.
Setelah dokumen dilakukan verifikasi dan dinyatakan lengkap, dokumen dicetak dan dikirim ke kelurahan untuk diteruskan penyerahan oleh Lurah / Camat Walikota / Wakil Walikota kepada keluarga ahli waris di rumah duka atau di kantor kelurahan setempat. “Silahkan urus dokumen Akta Kematian di Kantor Kelurahan baik kematian baru atau kematian lama. Semua dapat dilayani melalui program inovasi Besuk Kiamat Plus. Jadi tidak repot lagi ngurus Akta harus ke Disdukcapil karena semua bisa dilayani di kelurahan”, jelas Pramono.