Sehubungan dengan blangko KTP Elektronik masih menunggu proses pengiriman dari Kementrian Dalam Negeri maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta telah menerbikan surat keterangan (SUKET) pengganti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Suharto menegaskan bahwa fungsi Surat Keterangan bisa sebagai pengganti KTP Elektronik untuk semua keperluan termasuk di Perbankan. “ Bangko KTP Elektonik baru akan dikirim Kemendagri pada akhir bulan Agustus ini karena masih dalam proses pengadaan, sehingga Pemkot hanya bisa menunggu Blangko tersebut karena daerah tidak boleh melakukan pengadaan sendiri”, katanya saat apel bersama karyawan-karyawati Pemkot Surakarta di Halaman Balaikota Surakarta, Senin (3/8).

Sementara Itu Kepala Disdukcapil Kota Surakarta, Suwarta mengemukakan, pihaknya akan terus sosialisasi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait KTP elektronik. Beberapa hal yang disampaikan meliputi KTP non elektronik dan sudah tidak berlakudi tahun 2015. Semua keperluan pengurusan administrasi kependudukan maupun kepentingan yang lain harus menggunakan KTP elektronik atau Surat Keterangan.

“ Sehingga saat ini untuk pelayanan di Dinas/kecamatan/ mobil Keliling untuk permohonan KTP eletronik Dinas menerbitkan Surat Keterangan yang langsung menarik data base, foto dan tandatangan KTP Elektronik dengan Aplikasi Suket. Nantinya Jika blangko sudah tersedia suket bisa ditukarkan dengan KTP Elektronik” katanya.