Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta
|
Konsultasi & Aduan | Telepon Whatsapp ULAS SP4N LAPOR!
PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL (SKTT)

PENGERTIAN


SKTT adalah singkatan dari Surat Keterangan Tempat Tinggal. SKTT merupakan identitas yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diberikan kepada orang asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Surat ini wajib dimiliki warga asing sebagai syarat untuk tinggal di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 2011 bahwa WNA wajib memiliki izin tinggal.

PERSYARATAN


Berikut persyaratan untuk mengurus permohonan SKTT:

  1. F-1.01 Formulir Biodata Keluarga. Download
  2. F-1.03 Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk. Download
  3. Paspor & KITAS dari Kantor Imigrasi
  4. Pas Foto Berwarna 3×4 (2 Lembar)
  5. Surat Permohonan dari Sponsor/Perseorangan kepada Kepala Disdukcapil Kota Surakarta.
  6. Kartu Keluarga dan KTP Elektronik Sponsor untuk sponsor Perseorangan.

ALUR LAYANAN


  1. Menyiapkan seluruh berkas persyaratan.
  2. Datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta.