Seluruh Pejabat Struktural, Fungsional, Staf Pelaksana dan Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) pagi ini (Senin, 3/10) di ruang rapat Lt. 2 diberikan pembekalan terkait rencana pelaksanaan penilaiam kepatuhan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Kadisdukcapil Surakarta, Y. Pramono, SH. M. Si dalam pengarahannya meminta kepada seluruh pejabat dan staf untuk menyiapkan diri sebaik-baiknya agar mampu menjawab pertanyaan dari Tim Penilai / Evaluator. “Kuasai semua regulasi pelayanan seperti Perwali Tupoksi, Standar Pelayanan dan SOP Pelayanan”, tandas Pramono. Sementara itu Sekdin Dukcapil Surakarta, Subandi, SH. MH dalam penjelasanan disampaika bahwa sesuai jadwal yang telah dikirimkan oleh Ombudsman RI, Disdukcapil Surakarta akan dinilai pada hari Kamis, 13 Oktober 2022 dari pukul 08.00-10.00 WIB.
Ditambahkan oleh Subandi, dimensi penilaian meliputi; input (21,85%), proses (32,37%), output (24,4%) dan pengaduan (21,54%). Sedangkan penilaian dilakukan dengan metode wawancara, observasi dan studi dokumen.