Selesai proses pencatatan oleh petugas Disdukcapil Surakarta, pengantin langsung menerima KK dan KTP-el baru (status kawin) bersama dengan Akta Perkawinan. Penyerahan dilakukan oleh Pejabat Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Perkawinan, Retno Murdiati, SH (Sabtu, 27/5).

Kepala Disadmindukcapil Surakarta, Y. Pramono, SH. M. Si mengatakan penyerahan KK dan KTP-el bersamaan Akta Perkawinan adalah merupakan layanan inovasi Bening Kekasihku yang diluncurkan Disdukcapil Surakarta sejak tahun 2019 yang mensinergikan pelayanan di Bidang Pendaftaran Penduduk dan Bidang Pencatatan Sipil. Sinergitas layanan ini sekaligus memberikan kemudahan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil karena pengantin tidak usah repot mengganti KK dan KTP-el pasca melaksanakan perkawinan karena perubahan KK dan KTP-el sudah diterima saat pencatatan.

Prosedurnya sangat mudah, saat calon pengantin mendaftarkan perkawinan di Disdukcapil, maka sekaligus mendaftarkan perubahan KK dan KTP-el dengan membawa KK dan KTP-el dari calon pengantin laki-laki dan perempuan. “Terima kasih Disadmindukcapil Surakarta atas layanan yang luar biasa dan kami tidak perlu lagi repot-repot ngurus perubahan KK dan KTP-el setelah melaksanakan pencatatan perkawinan”, kata pengantin kepada Petugas Pencatatan Sipil, Retno Murdiati.