Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Ir. Ahyani, MA membuka kegiatan Bintek Pencatatan Perkawinan dan Perceraian, yang berlangsung hari Selasa (1/11), di Hotel Horizon Azizah Surakarta. Bintek yang berlangsung selama satu hari dengan menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama Kota Surakarta dan Kadisdukcapil Surakarta itu diikuti 110 orang yang merupakan perwakilan kecamatan, kelurahan, mitra kerja Disdukcapil dan para Staf Pelaksana serta Pejabat di Bidang Pencatatan Sipil.
Sekda Kota Surakarta, Ir. Ahyani, MA dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Kota Surakarta melalui Disdukcapil, telah memiliki inovasi pelayanan adminduk mulai dari kelahiran, perkawinan sampai dengan kematian. Bagi penduduk Kota Surakarta yang ingin mencatatkan perkawinan baik di Disdukcapil maupun nikah di KUA, diberikan pelayanan Bening Kekasihku yang berupa pemberian KK dan KTP-el baru yang satu paket dengan Akta Perkawinan / Buku Nikah. Oleh karenanya melalui Bintek ini diharapkan selain mendapatkan update pengetahuan terkait dengan lahirnya regulasi yang baru, juga dapat menambah ketrampilan dan profesionalisme para pelakksana pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat dan memuaskan.
Seusai sambutan pengarahan dilanjutkan paparan materi dari narasumber yang pertama, Kepala Disdukcapil Surakarta, Y. Pramono, SH. M. Si dengan materi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian, Implementasi Perpres 96/2018 beserta aturan pelaksanaan dengan Sistem SIAK Terpusat. Kedua, Ketua Pengadilan Agama Surakarta, Nur Lailah Ahmad, SH dengan menyampaikan materi Tugas dan Fungsi Peradilan Agama dan ketiga, Ketua Pengadilan Negeri, yang diwakili Hakim Richmond Parluhutan Bharbarossa Sitoroes, SH. MH yang menyampaikan materi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Dikaji dari Berbagai Prespektif.