Menindaklanjuti Peraturan Walikota Surakarta Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kartu Insentif Anak (KIA) dan guna meningkatkan cakupan kepemilikan Kartu Insentif Anak  (KIA). Selain melalui jalur reguler (datang ke dinas atau mobil keliling Kelurahan dan Car Free Day) dan website, sekarang pendaftaran KIA juga dapat melalui Whatsapp (0855795000), Blackberry Mesenger (5E83FF6D), dan Facebook (Dispendukcapil Kota Surakarta) dengan sistematika pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan biodata anak (NIK anak, No Akta Kelahiran, Nama anak, Tempat /Tgl. Lahir , No urut anak, nama ayah, nama Ibu, alamat anak) dan melampirkan foto/scan persyaratan yang terdiri dari foto anak berwarna, akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua. Setelah di submit, Kartu Insentif Anak (KIA) dapat diambil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta 1 jam kemudian. Dengan kemudahan ini, diharapkan dapat meningkatkan respon orang tua di Kota Surakarta untuk mendaftarkan anaknya untuk memperoleh kartu yang bermanfaat ini (sebagai kartu identitas anak dan mendapatkan fasilitas diskon yang dapat digunakan di 51 stakeholder KIA).