Pemerintah Kota Surakarta Meluncurkan Program Pelayanan Akta Kelahiran yang terintegrasi bernama SAPUKUWAT (Satu Paket Urusan Kependudukan Warga Terpenuhi). Program Ini Kerja Sama Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Surakarta, BPJS, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo SP, Dinas Arpusda, Kelurahan, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pada Minggu (17/02), bertempat di Stadion Sriwedari, saat memperingari Hari Jadi Kota Solo yang genap berusia 274. Program SAPUKUWAT ini bertujuan untuk memberi kemudahan pelayanan akta kelahiran .
Dalam Program ini bagi yang Bayi lahir baru, telah terintegrasi Antara Dispendukcapil Kota Surakarta, Fasiltas Layanan Kesehatan (Fasyankes), Kelurahan dan BPJS. Untuk Kelurahan bisa melayani akta untuk semua penduduk Surakarta. Dengan sekali urus, penduduk mendapatkan satu paket dokumen yang terdiri dari:
1.Akta Kelahiran
2.Kartu Identitas Anak (KIA) khusus anak dibawah 17 Tahun.
3.KK Tambah Jiwa khusus bayi baru lahir
4.E-Id BPJS bagi Peserta JKN PBI (jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran) Baik yang ditanggung APBD maupun APBN, khusus yang bayi lahir.
5.Buku Bolo Kuncoro (Bocah Solo Tekun Moco Aksoro), khusus bayi lahir
6.Kartu Ucapan Selamat Atas Kelahiran dari Walikota Surakarta, khusus bayi lahir.
Pada Hari Pertama Senin (19/2) Sapukuwat telah melayani 21 Akta kelahiran, baik dititik layanan Kelurahan maupun Fasyankes. Kepala Seksi Kelahiran Dispendukcapil Kota Surakarta Andi Herwanto menjelaskan dari 21 Akta tersebut sudah bisa diselesaikan semua. Kelurahan yang sudah ada pendaftaran Sapukuwat diantaranya Kemlayan, Sondakan, Gilingan, Karangasem, Penumping, Sangkrah, Gajahan, Joyontakan, Gandekan, dan Mangkubumen. Untuk Fasyankes dari RSUD Kota Surakarta, RS Brayat Minulya, Puskesmas Pajang,dan Puskesmas Sibela.
“Bahkan masing-masing titik layanan ada beberapa yang dihari pertama dua pendaftaran Sapukuwat. Program ini sangat memudahkan masyarakat karena hanya cukup datang Di Kelurahan atau Fasyankes, akta kelahiran bisa didapatkan, bahkan untuk bayi yang baru lahir dapat paket 6 ini 1. Prosesnya Pihak Kelurahan/ Fasyankes akan mengentry dan upload persyaratan di Aplikasi online, Dispendukcapil mencetak dokumen. Selanjutnya Pemohon mengambil di Kelurahan/Fasyankes.” Kata Andi Herwanto.