Kadisadmindukcapil Surakarta, Y. Pramono, SH. M. Si didampingi Sekretaris Dinas, Subandi, SH. MH malam ini (Kamis, 3/2) mengikuti Rapat Koordinasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, yang berlangsung di Laras Asri Resort & SPA Salatiga. Rakor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jawa Tengah yang akan berlangsung Jum’at besok (4/2) diikuti oleh para Kepala Dinas, Sekretaris dan Pejabat Eselon III dilingkungan Disdukcapil Kabupaten / Kota se-Jawa Tengah.
Plt. Kepala Dispermades Dukcapil Provinsi Jawa Tengah, Didit Haryadi, SH. MH dalam sambutannya mengatakan sejalan dengan tiadanya DAK Non Fisik Pelayanan Adminduk pada tahun 2022 menuntut sinergitas dan kerja sama kegiatan antara kabupaten / kota dengan provinsi. Karena di tahun ini provinsi tidak bisa lagi memfasilitasi biaya pertemuan rakor untuk kabupaten / kota. Oleh karenanya kegiatan rakor semacam ini ke depan provinsi hanya akan mampu memfasilitasi tempat dan untuk pembiayaan menjadi beban anggaran kabupaten / kota.
Sementara itu Direktur PIAK Ditjendukcapil Kemendagri, Erikson P Manihuruk, S. Kom. M. Si dalam paparannya secara online melalui zoom disampaikan bahwa kebijakan adminduk tahun 2022 ini, akan dilakukan penerapan identitas digital dan akan di launching pada Rakornas di Bali pada tanggal 8-10 Februari besok. Untuk uji coba penerapan identitas digital akan dimulai dengan pemberian KTP-el digital kepada para Kepala Dispendukcapil Kabupaten / Kota se Indonesia pada Smart Phone masing-masing pada Rakornas nanti. Ditambahkan oleh Erikson P Manihuruk, untuk pemberlakuan identitas sesuai arahan Dirjendukcapil akan diberlakukan secara bersamaan. “KTP-el tetap berlaku dan identitas digital juga akan diberlakukan”, kata Erikson.
Sementara terkait dengan database kependudukan, akan dilakukan secara terpusat di Jakarta sehingga akses data akan langsung dengan server pusat sehingga tidak ada lagi data beda karena akibat dilay / tertunda singkronisasi data daerah ke server pusat. Oleh karenanya pelaksanaan terpusat akan dilakukan seluruh kabupaten / kota untul per provinsi dan direncanakan untum Provinsi Jawa Tengah akan diterapkan tahun 2023.