Penyerahan KK dan KTP serta Akta Kematian pada Layanan Besuk Kiamat dilaksanakan pada hari Jum’at, 22 Juli 2022 di Kelurahan Jagalan, Kelurahan Jebres dan Kelurahan Pajang. Implementasi ini sebagai bukti konsistensi Disdukcapil dalam menjalankan setiap inovasi yang telah dilaksanakan salah satunya adalah Layanan Bela Sungkawa Kirim Akta Kematian dengan makna bahwa setiap Warga Surakarta yang sedang berduka cita akan mendapatkan KK dan KTP-el dengan perubahan pada status perkawinan menjadi cerai mati bagi suami / istri yang ditinggal. Penyerahan ini juga sebagai penegasan bahwa layanan ini tidak mengenal hari libur sesuai arahan Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Akta Kematian, Bp. Tri Wibowo, SE. MM. dengan harapan dapat sampai ke rumah duka sebelum prosesi pemakaman baik di hari Sabtu maupun Minggu.

Disampaikan oleh Kadisdukcapil Surakarta bahwa Layanan inovasi Besuk Kiamat saat PPKM, tetap dapat diakses bagi warga yang baru dirundung duka dan cukup melaporkan peristiwa kematian anggota keluarganya kepada RT dan selanjutnya akan diteruskan laporan oleh RT ke kelurahan dengan membawa persyaratan yang ditentukan.