Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 (Nyepi dan Idul Fitri), maka pada tanggal:

📌 28, 29, 30, 31 Maret 2025
📌 01, 02, 05, 06, 07 April 2025

Seluruh layanan Administrasi Kependudukan LIBUR.

✅ Pelayanan akan kembali dibuka secara efektif pada:
📅 08 April 2025

PIKET IDUL FITRI
📅 Tanggal Pelayanan:
✅ 28 Maret 2025 | ⏰ 08.00 – 11.30 WIB
✅ 03 April 2025 | ⏰ 08.00 – 13.00 WIB
✅ 04 April 2025 | ⏰ 08.00 – 11.30 WIB

📍 Tempat: Kantor Disdukcapil Kota Surakarta

💡 Jenis Layanan yang Tersedia:
1️⃣ Rekam KTP-EL
2️⃣ Cetak KTP-EL
3️⃣ Pembuatan KIA
4️⃣ Aktivasi IKD
5️⃣ Akta Kematian

⚠️ Mohon maaf, selama libur dan cuti bersama akan dilakukan pemeliharaan sistem guna meningkatkan kualitas layanan, maka dari itu permohonan online yang diajukan pada hari Kamis, 27 Maret 2025, dapat dilakukan pengambilan mulai Selasa, 8 April 2025 atau sesuai notifikasi yang dikirimkan ke email.

📌 Info & Aduan:
🔗 https://dispendukcapil.surakarta.go.id/aduan

Terima kasih atas perhatian dan pengertiannya.

Disdukcapil Surakarta
“Melayani dengan Sepenuh Hati”