Pengantin menerima KK dan KTP-el bersamaan dengan Buku Nikah setelah prosesi Ijab Qabul yang diserahkan oleh Penghulu Kecamatan Laweyan, M. Yunan Hidayat, S.Ag., M.SI., pada Jum’at, 30 September 2022 di Kantor KUA Kecamatan Laweyan. Kadisadmindukcapil Surakarta, Y. Pramono, SH. M. Si mengatakan kegiatan penyerahan dokumen KK dan KTP-el bersaman dengan Buku Nikah ini adalah merupakan paket pelayanan inovasi Bening Kekasihku dan dapat terselenggara berkat bekerja sama Disdukcapil Surakarta dengan Kementerian Agama Kota Surakarta.
Ditambahkan oleh Kepala Disdukcapil Surkarta, Y. Pramono, SH. M.Si, layanan inovasi Bening Kekasihku yang diluncurkan Disdukcapil Surakarta sejak tahun 2019 bertujuan untuk mensinergikan pelayanan Kependudukan dan pernikahan di Kantor Urusan Agama dan sekaligus memberikan kemudahan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Prosedurnya sangat mudah, saat calon pengantin saat mendaftarkan perkawinan di KUA, maka sekaligus mendaftarkan perubahan KK dan KTP-el dengan membawa KK dan KTP-el dari calon pengantin laki-laki dan perempuan.
Dengan layanan terintegrasi antara Disdukcapil dan KUA para pengantin sangat senang karena merasakan manfaat dan tidak lagi repot-repot ngurus perubahan KK dan KTP-el ke Disdukcapil Surakarta. “Terima kasih Disdukcapil Surakarta, sangat bagus layanannya dan kami tidak perlu lagi repot-repot ngurus perubahan KK dan KTP-el setelah pernikahan”, kata pengantin setelah menerima KK, KTP-el bersama Buku Nikah dari Penghulu.