Penduduk Non Permanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/ kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah tetap. Penduduk yang berdomisili di Surakarta namun tidak memiliki KTP-el Surakarta atau masih ber KTP-el diluar Surakarta, selanjutnya disebut dengan Penduduk Non Permanen . Pendataan adalah pencatatan dan pengelolaan data penduduk non permanen . Demikian beberapa hal yang tersaji dalam Rapat Koordinasi Penduduk Non Permanen Kota Surakarta, pada Rabu ( 25/10) Hotel Aziza Surakarta.Rakor yang diselenggarakan Dispendukcapil Kota Surakarta tersebut diikuti oleh Kepala OPD terkait, Camat se Kota Surakarta, Lurah se Kota Surakarta, Pejabat Struktural/staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta dan Undangan lain-lain/Pemangku kepentingan.
Narasumber Rapat Koordinasi dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diwakili oleh Sumiyati, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, Suwarta, dan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, Ingramto.
Rapat Koordinasi Penduduk Non Permanen Kota Surakarta ini bertujuan untuk Memberikan tambahan pengetahuan bagi dinas terkait dan institusi masyarakat yang mempunyai peran dan tanggung jawab untuk ikut serta dalam mendukung pendataan penduduk nonpermanen yang meliputi pemilik rumah kontrakan/sewa, pengelola asrama, perusahaan yang mempekerjakan pegawai kontrak, perusahaan pengerah pembantu rumah tangga, yang memperkerjakan pekerja domestik maupun bukan pekerja domestik, pengelola apartemen, dan pengelola rumah kost.. Juga Tercipta gambaran kondisi dan perkembangan penduduk non permanen serta ketersediaan data penduduk non permanen di wilayah Kota Surakarta. Berbagi pengalaman dan mendiskusikan permasalahan penduduk non permanen.
Dengan harapan Mobilitas dan data penduduk non permanen yang ada di Kota Surakarta dapat diketahui, sehingga akan memudahkan kegiatan pengawasan penduduk non permanen. Meningkatkan kerjasama antar dinas instansi terkait agar dapat bersinergi dan memiliki data penduduk non permanen.
Sampai berita ini diturunkan, Rakor masih berlangsung.