Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta menghadirkan Kemendagri sebagai narasumber dalam acara sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada pembangku kepentingan, pada Kamis (2 Nopember 2017) di Hotel Kususma Sahid Surakarta. Sebagai narusumber dari Kementerian Dalam Negeri, hadir Ati Kadarwati, Plt Kasubdit Fasilitasi Pencatatan Kewarganegaraan dan Endang Retno Sulistiyaningsih Kasi Fasilitasi Pencatatan Perkawinan, dengan materi Kebijakan Teknis Pencatatan Sipil dan Pemutakhiran Kartu Keluarga Untuk meningkatkan akurasi Data Kependudukan.
Maksud diadakannya sosialisasi adalah selain meningkatkan pemahaman arti pentingnya administrasi kependudukan dan pencatatan sipil juga. Harapannya dengan meningkatnya pemahaman akan berdampak pada tertib administrasi kependudukan.
Yang dimaksud tertib administrasi kependudukan, antara lain:
1. Tertib Database Kependudukan
2. Tertib Penerbitan NIK
3. Tertib Dokumen Kependudukan (KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil)
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan tentang ruang lingkup administrasi kependudukan meliputi pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk. Pencatatan sipil berupa pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, peristiwa penting lainnya dan pelaporan penduduk yang tidak bisa melapor sendiri.
Pendaftaran penduduk meliputi:
1. Pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan, antara lain: penerbitan NIK, perubahan alamat, pindah datang dalam wilayah Indonesia, pindah datang antar Negara, penduduk pelintas batas, pendataan penduduk rentan adminduk, pelaporan penduduk yang tidak mampu melapor sendiri.
2. Pencatatan Biodata penduduk per keluarga dan perekaman sidik jari, iris mata (biometric).
Masyarakat diminta selalu update KK jika jadi perubahan data dalam anggota Keluaganya seperti alamat, pendidikan, status dan lainnya, ini untuk kebutuhan penduduk dan kebutuhan Pemerintah agar memiliki data yang akurat.
Dalam sosialisasi tersebut terjadi diskusi diantaranya tentang adanya pendaftaran NIK dan KK dalam kepemilikan nomor seluler.
Wahyu efendi
08/08/2020 9:52 AMCara update Nik bagaimana?
Arditya Wirawan
08/09/2020 1:35 PMSangat buruk. Ketika saya mau minta softcopy untuk kk tidak diperbolehkan sementara sebelumnya kia dan akta kelahiran anak saya bisa diproses by online dan tinggal saya download. Mohon diperbarui jajarannya sesuai dengan kompetensinya. Apabila yang tidak tau mengenai mekanisne digital mohon segera dicut.