TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengagas pendaftaran permohonan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik melalui sistem online.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Suwarta mengatakan sistem baru ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam membuat kartu identitas.
Suwarta menerangkan pelayanan online KTP Elektronik tinggal menunggu pembuatan piranti lunak atau software pendukung.
“Anggaran pembuatannya bakal dialokasikan dalam APBD Perubahan 2016. Akhir tahun ini ditargetkan software sudah siap,” ujar Suwarta, Minggu (7/8/2016).
Soal penyiapan piranti keras hardware maupun pengelola layanan tersebut, Suwarta mengklaim, tidak menemui kendala.
“Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Dispendukcapil kami anggap cukup. Sudah banyak pula yang mampu mengelola website,” sambungnya. Teknis pelayanan online KTP Elektronik tersebut, lanjutnya, bakal merujuk proses pendaftaran pembuatan paspor yang sudah diterapkan Kantor Imigrasi. “Masyarakat yang akan membuat KTP Elektronik cukup mendaftarkan secara online. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi dalam situs servis Dispendukcapil, yaitu www.dispendukcapil.surakarta.go.id,” paparnya.
Selanjutnya, menurut Suwarta, pemohon bisa mendatangi kantor dinas, sembari membawa salinan persyaratan untuk diverifikasi. Sesudah diverifikasi petugas, maka kartu identitas pemohon bisa langsung dicetak. “Model pelayanan ini diharapkan bisa mengurangi jumlah pengantre di kantor dinas maupun kecamatan. Waktu yang diperlukan pemohon juga dapat dioptimalkan, karena sudah melakukan pendaftaran by online,” urai Suwarta. (*)
Sumber:
http://jateng.tribunnews.com/2016/08/07/pemkot-solo-gagas-pembuatan-ktp-elektronik-online