Penyerahan KK dan KTP serta Akta Kematian pada Layanan Besuk Kiamat dilaksanakan pada hari Sabtu, 06 Agustus 2022 di Kelurahan Pucangsawit. Penerapan inovasi yang semakin berkelanjutan dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan efisien. Disampaikan oleh Kabid Pencatatan Sipil, Yudianto, S.H., M.E. bahwa Besuk Kiamat memiliki pengertian Bela Sungkawa Kirim Akta Kematian dengan makna bahwa setiap Warga Surakarta yang sedang berduka cita akan mendapatkan KK dan KTP-el dengan perubahan pada status perkawinan menjadi cerai mati bagi suami / istri yang ditinggal.

Ditambahkan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Akta Kematian, Tri Wibowo, SE. MM. bahwa layanan Besuk Kiamat dilayani setiap hari dengan harapan dapat sampai ke rumah duka sebelum prosesi pemakaman baik di hari Sabtu maupun Minggu.

Disampaikan oleh Kadisdukcapil Y. Pramono, S.H., M.Si. bahwa layanan inovasi Besuk Kiamat merupakan langkah nyata Disdukcapil dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang baru dirundung duka dengan pelaksanaannya cukup melaporkan peristiwa kematian anggota keluarganya kepada RT dan selanjutnya akan diteruskan laporan oleh RT ke kelurahan dengan membawa persyaratan yang ditentukan.