Walikota Surakarta meresmikan pelayanan online dokumen kependudukan , Jumat 18/11, bersamaan dengan peresmian gedung baru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta.

Dalam rangka inovasi pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta dibuka pelayanan online bisa dengan whatsapp/WA. Aplikasi yang sudah final dengan nama SISTEM PELAYANAN ONLINE, dengan Fasilitas Layanan: Pengajuan KTP El, Akta Kelahiran, Akta Kematian Dan Kartu Identitas Anak (KIA). Aplikasi ini di fasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja., Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah. Aplikasi juga bisa untuk mengecek status KTPEL warga Kota Surakarta.

Apllikasi ini bisa dilakukan ON LINE LANGSUNG WARGA, bisa juga dengan WA. Sebagai uji coba Sementara Ini untuk yang bisa dengan WA Untuk Pengajuan Cetak KTPEL.

Apabilan dokumen kependudukan yang diajukan sudah disetujui dan sudah dicetak maka pemohon akan diberitahu lewat sms untuk mengambil di Dispendukcapil Kota Surakarta. Namun karena ketersediaan blangko KTPEL yang habis pemohon akan di beri Surat Keterangan (SUKET) sebagai pengganti KTPEL. Untuk layanan lainnya sudah bisa dilayani sebagaimana mestinya.

Kepala Seksi Sistem Teknologi Informasi Dispendukcapil Kota Surakarta, Fahruddin Eka Cahyana menjelaskan untuk cara pendaftaran sebagai berikut:

  1. Klik : http://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/ atau lihat cari layanan online linknya di web site: http://dispendukcapil.surakarta.go.id
  2. Masuk di fasilitas daftar baru dan lakukan pendaftaran Pelapor, selanjutnya ikut langkah – langkah dalam aplikasi tersebut.
  3. Pendaftaran pelapor cukup dilakukan sekali dilakukan seterusnya untuk semua layanan. Notifikasi pendaftaran dilakukan dengan email dan atau SMS.
  4. Khusus untuk Pendaftaran KTP EL dapat mengirim lewat WHATSAPP ( WA) nomor: 0857-2635-0798, dengan cara:
    1. Ketik: NIK <spasi > Nama Lengkap <spasi> Nama Ibu <Spasi> nomor handphone (yang aktif untuk pemberitahuan lewat SMS).
    2. Unggah/Upload surat kehilangan dari kepolisian jika permohonan dikarenakan hilang.
  5. Apabila dokumen kependudukan sudah di setujui maka akan dinformasikan lewat SMS dan pemohon mengambil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta membawa persyaratan yang di unggah/diupload, dengan menunjukkkan SMS .