PERSYARATAN
Untuk mengurus kutipan kedua akta catatan sipil hilang atau rusak, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- Formulir Permohonan Kutipan Kedua. Download
- Formulir Buka Dokumen. Download
- (Dokumen Asli) Akta Pencatatan Sipil Rusak, jika pengajuan karena rusak.
- (Dokumen Asli) KK/KTP Pemohon, dengan membawa salinan fotokopiannya.
- Jika pengajuan karena hilang, wajib membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan jika masih ada membawa Fotokopi Akta Pencatatan Sipil.
- Surat Keterangan Keabsahan dari Dinas Penerbit, jika akta diterbitkan luar Kota Surakarta.