Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta
|
Konsultasi & Aduan | Telepon Whatsapp ULAS SP4N LAPOR!
KUTIPAN KEDUA AKTA CATATAN SIPIL HILANG/RUSAK

PERSYARATAN


Untuk mengurus kutipan kedua akta catatan sipil hilang atau rusak, pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  1. Formulir Permohonan Kutipan Kedua. Download
  2. Formulir Buka Dokumen. Download
  3. (Dokumen Asli) Akta Pencatatan Sipil Rusak, jika pengajuan karena rusak.
  4. (Dokumen Asli) KK/KTP Pemohon, dengan membawa salinan fotokopiannya.
  5. Jika pengajuan karena hilang, wajib membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan jika masih ada membawa Fotokopi Akta Pencatatan Sipil.
  6. Surat Keterangan Keabsahan dari Dinas Penerbit, jika akta diterbitkan luar Kota Surakarta.