Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surakarta akan berupaya agar cakupan kepemilikan akta kelahiran anak mencapai 100%. Oleh sebab itu diselenggarakan kerja sama dengan PKK dan Kelurahan untuk melakukan program jemput bola akta kelahiran anak. Saat ini cakupan akta kelahiran anak di Kota Surakarta sebesar 97,16 % dari 163.107 anak di Kota Surakarta . Artinya tinggal 2,84 % atau 4.262 anak yang belum memliki akta kelahiran. Demikian disampaikan Kepala Dispendukcapil Kota Surakarta, Suwarta , saat membuka Bimbingan Teknis Pelayanan Akta Kelahiran Kerja Sama dengan PKK, di Ruang Rapat Lantai 2 Dispendukcapil Kota Surakarta, Kamis (10/8).
Bintek diikuti Perwakilan 51 Kelurahan dan PKK 51 Kelurahan . Bintek diisi materi tentang mekanisme pelayanan khusus jemput bola. Dalam program ini penduduk bebas denda keterlamatan artinya tidak ada biaya apapun. Tugas PKK adalah identifikasi penduduk berdasarkan data by name by addres yang diberikan Dispendukcapil Kota Surakarta dan mengumpulkan berkas persyarakatan anak yang belum memilik akta kelahiran. ANak yang dimaksud adalah penduduk yang usia 0 sampai 18 Tahun. Persyaratannya adalah Formulir Surat Keterangan Kelahiran ( F2-01), Surat Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/SPTJM, Foto copy kutipan akta perkawinan. Surat nikah orang tua yang dilegalisir/SPTJM, foto copy KTPE EL dan KK orang Tua, Foto copy KTpel Pemohon dan 2 orang saksi ( tidak perlu hadir) , Surat Kuasa ( Kolektif). Foto 2 X 3 = 2 lembar untuk anak usia lebih dari 5 tahun untuk Kartu Identitas Anak.
Semoga berhasil. Amien.