Kadisdukcapil Surakarta, Y. Pramono, SH. M. Si mengatakan hasil penyusunan Proses Bisnis (Probis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum ditetapkan sebagai Probis dan SOP yang resmi maka perlu dilakukan uji publik kepada pengguna layanan.

Demikian disampaikan oleh Y. Pramono saat membuka acara Forum Konsultasi Publik (FKP) yang berlangsung di ruang rapat Lt. 1 pada hari ini (Rabu, 12/7) yang dihadiri oleh steakholder pengguna layanan dari OPD, Dunia Usaha, Ormas, Perguruan Tinggi dan Masyarakat. Ditambahkan oleh Pramono kunsultasi publik Probis dan SOP ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan perbaikan dari mitra kerja sebagai pengguna layanan sehingga Probes dan SOP yang ditetapkan sudah berpihak kepada masyarakat selaku penerima layanan.

Sementara itu Direktur CV. Andalan Cipta Managemen, Sri Susiati, SE. MM selaku Konsultan Penyusunan Probis dan SOP dalam paparannya menyampaikan bahwa penyusunan Probis dan SOP adalah merupakan salah satu bagian dari delapan area reformasi birokrasi yang harus dipenuhi untuk unit penyelenggara layanan publik. Dikatakan Susiati untuk memperoleh SOP yang baik maka ada prinsip penyusunan yang harus diperhatikan yakni; kemudahan dan kejelasan, efisiensi dan efektifitas, keselarasan, keterukuran, dinamis, berorientasi pada pengguns atau pihak yang dilayani, kepatuhan hukum dan kepastian hukum.

Seusai paparan dari konsultan maka dilanjutkan dengan paparan SOP dari Bidang Pendaftaran Pendukuk, Bidang Pencatatan Sipil dan Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data dan untuk sesi akhir dilakukan penandatanganan Berita Acara Forum Kunsultasi Publik Probis dan SOP.