Komisi I DPRD Kota Surakarta melakukan Inspeksi mendadak ( SIDAK) ke Dispendukcapil Kota Surakarta terkait Pelayanan Publik, Jumat (15 September 2017). Anggota Komisi langsung meninjau pelayanan dan mewancara para pemohon di Ruang Pelayanan, didampingi langsung oleh Kepala Dispendukcapil Kota Surakarta, Suwarta.
Pada saat itu salah satu Anggota Komisi I , Abdullah AA langsung menemui pemohon yang sedang mengambil Surat Keterangan (Surket) KTPEL dan Kartu Keluarga. Abdullah langsung menunjukan bahwa Surat Keterangan sekarang sudah ada tandatangan pemohon karena Surket yang lama belum ada sehingga rentan mendapat protes masyarakat dan stakeholder.
Kepala Dispendukcapil Kota Surakarta, Suwarta menjelaskan bahwa awalnya surat keterangan KTP EL disesuakan aturan berdasarkan Surat Edaran Kemendagri dan menu yang ada di aplikasi SIAK ( Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) memang Surket tidak ada tandatangan pemohon. Karena banyaknya muncul protes dari masyarakat yang stakekholder maka Dispendukcapil Kota Surakarta mengajukan usulan Kemendagri akhirnya disetujui sehingga sekarang sudah memakai tandatangan pemohon. Hal ini menjadikan kabupaten/ Kota Lain ikut meminta yang sama ke Surakarta, tapi kita arahkan ke pusat. Surket merupakan KTPEL sementara yang tetap berlaku untuk keperluan pelayanan publik. Hal ini karena keterbatasan tersediaan blangko KTPEL dari Pusat. Berikut ini contohnya ( dengan disamarkan identitas)