Kartu Insentif Anak ( KIA) Kota Surakarta akhirnya resmi menjadi program nasional, namun ada perbedaan nama yakni menjadi Kartu Identitas Anak (KIA). Penerbitan KIA didasarkan pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 yang diundangkan pada 19 Januari 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Hal ini sebagaimana di sampaikan Fahruddin Eka C, Kasi Sistem Teknologi Informasi Dinas Kependududukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, saat menjadi narasumber dalam sosialiasi sistem administrasi kependudukan Bagian Humas dan Protokol, di Kelurahan Jebres, Rabu (10/2).
Lebih lanjut dikatakan bahwa Menurut Permendagri nomor 2/2016 nantinya akan ada dua jenis KIA. Pertama adalah untuk anak-anak yang berusia 0-5 tahun, sedangkan yang kedua adalah untuk 5-17 tahun. Pertimbangan penerbitan KIA adalah karena selama ini tak ada penanda identitas bagi WNI yang berusia di bawah 17 tahun. Padahal pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi hak konstitusional warga. Kartu Isentif Anak di Kota Surakarta masih tetap berlaku sampai masa berlakunya habis, selanjutnya akan ditertibitkan Karta Identitas ANak yang bentuk kartunya akan mengacu pada Permendagri tersebut.
“ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta telah meraih tiga kali penghargaan nasional dan internasional. Ketiga pernghargaan tersebut adalah finalis UNPSA PBB 2014, top 33 Sinovik 2014 dan top 25 Sinovik 2015. Tema yang diangkat adalah program kartu insentif anak dan sistem relasi pencatatan kelahiran di Kota Surakarta’’. katanya. UPSA ( United Nation Publik Service Award) adalah lembaga dibawa Perserikatan Bangsa Bangsa, sedang Sistem Inovasi Pelayanan Publik ( Sinovik) diselenggarakan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sosialisasi juga diisi oleh Esti Partiwi, Kasi Perkawinan dan Perceraian yang banyak menyoroti tentang perkawinan beda agama. Peserta antusias memberikan pertanyaan sehingga sosialisasi berjalan secara komunikatif.