Kadisdukcapil Surakarta, Y. Pramono, SH. M. Si didampingi Sekretaris Disdukcapil, Subandi, SH. MH dan Kasubag Umum dan Kepegawaian, Dinarlia, SH mengikuti Rapat Koordinasi Pemantapan Pendataan Tenaga Non ASN Disdukcapil Kabupaten / Kota Se-Jawa Tengah selama dua hari dari Rabu – Kamis (2-3/11) yang berlangsung di Hotel Atria Magelang. Rakor Pemantapan Pendataan Tenaga Non ASN Disdukcapil Se-Jateng yang dibuka oleh Plh. Kadisdukpermades Dukcapil Provinsi Jawa Tengah, Dedi Haryadi, SH. MH dihadiri oleh para Kadisdukcapil, Sekretaris Dinas dan Kasubag Kepegawaian Kabupaten / Kota se Provinsi Jawa Tengah.

Pelaksana Harian Kadispermades Dukcapil Provinsi Jateng, Dedi Haryadi, SH. MH Rakor ini merupakan tindak lanjut rakor di Tawangmangu, yang diharapkan dengan menghadirkan para Kadis, Sekdin dan Subag Kepegawaian dapat sharing sehingga permasalahan Tenaga Non ASN bisa dicarikan solusi yang terbaik dan bisa dipertahan sehingga tidak mengganggu pelayanan. Melalui rakor ini pula Didi Haryadi berharap peserta rakor dapat merumuskan usulan secara tertulis yang bisa dikirim atas nama Provinsi Jawa Tengah. Oleh karenanya, para peserta diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dengan harapan Tenaga Non ASN semua bisa dipertahankan bahkan bisa naik menjadi PPPK.

Sementara Kadisdukcapil Kabupaten Temamggung, Bagus Pinuntun, S. Sos. MM selaku narasimber mengatakan beberapa permasalahan Tenaga Non ASN antara lain; Penganggaran untuk penggajian tenaga Non ASN masih bervariasi, Sebagian besar Operator SIAK pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah diampu oleh tenaga non-ASN, Menurunnya performa pelayanan dan capaian target kinerja dan keterbatasan Pemerintah Kabupaten / Kota se-Provinsi Jawa Tengah untuk mengangkat tenaga Non ASN menjadi ASN (PPPK dan PNS) dikarenakan ketidakmampuan anggaran.

Berdasarkan persoalan tersebut peserta rakor merumuskan mengusulkan perlunya lakukan penyeragaman kodefikasi anggaran, memfasilitasi kebutuhan operator SIAK melalui seleksi PPPK pada formasi Ditjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri dengan jabatan fungsional operator SIAK yang di tugaskan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melalui jalur afirmasi, melakukan perhitungan Analisis beban Kerja untuk mengetahui jumlah kebutuhan pegawai pada Dinas Dukcapil, membuat kebijakan untuk menerbitkan sertifikat bagi para tenaga Non ASN yang telah bekerja pada Dindukcapil untuk memberikan solusi bagi tenaga Non ASN yang basic pendidikannya tidak linier dan diterbitkan regulasi khusus yang mengatur tentang tenaga Non ASN pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diangkat menjadi tenaga Non ASN lainnya (tenaga ahli/tenaga pendukung perseorangan).