Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pendaftaran Penduduk Orang Asing di Kota Surakarta, di Hotel Indah Palace Surakarta, Rabu (26 /7). Selaku pembicara dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Kantor Imigrasi Kelas I Kota Surakarta dan Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Surakarta.
Kepala Dispendukcapil Kota Surakarta, Suwarta, menjelaskan bahwa Orang Asing harus memiliki SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL (SKTT) bagi pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), dan memliki KTP WNA Bagi orang asing yang memiliki Kartu Ijin tinggal Tetap (KITAP). Sesuai data, pemegang KITAS yang tinggal di Kota Surakarta yang memikili SKTT berjumlah 47, dan pemegang KITAP yang tinggal di Kota Surakarta, memiliki KTP WNA sejumah 21 orang. KITAS dan KITAP yang menerbitkan dari Kantor Imigrasi.
Sementara itu Direktur Pendaftaran Penduduk Kemendagri, Drajad Wisnu Setyawan, Menjelaskan bahwa harus ada upaya menciptakan sinergi lintas sektor dalam lingkup kebijakan dan pelaksanaan teknis pelayanan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil , fungsi administrasi kependudukan dengan fungsi Instansi Terkait, sehigga implementasi UUNo. 24/2013 dpt memberikan konstribusi yg maksimal dan komprehensif dlm upaya menertibkan Administrasi KependudukanTerwujudnya suatu mekanisme pelaporan Orang Asing pemilik atau yang datang dari Luar Negeri / pindah ke Luar Negeri. Serta Terwujudnya pembangunan Database Kependudukan Nasional yg mutakhir dan akurat secara Nasional.
Selanjutnya ADI PURWANTO, Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi KELAS I Kota Surakarta, menjelaskan tentang KEWAJIBAN ORANG ASING, harus Memberikan segala keterangan mengenai identitas diri atau keluarganya, perubahan status sipil dan kewarganegaraannya, pekerjaan, Penjamin serta perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.Memperlihatkan surat perjalanan atau dokumen keimigrasian yang dimiliki dalam rangka pengawasan.