Kepala Disdukcapil Surakarta yang diwakili Sekdin Dukcapil, Subandi, SH. MH meminta jangka waktu dalam Standar Pelayanan (SP) harus dipedomani dan ditaati oleh seluruh pejabat teknis pelayanan termasuk para operator dan bila dilanggar maka publik akan komplain atas layanan kita.
Permintaan tersebut disampaikan Sekdin Subandi kepada operator Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam rapat tindak lanjut aduan di pelayanan akta kelahiran hari ini (Rabu, 1/2) di ruang rapat Lt. 1 yang juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Yudianto, SH. ME dan para pejabat fungsional/Subkoordinator dan staf. Ditambahkan oleh Subandi jangka waktu Standar Pelayanan yang sudah kita publish ke publik baik melalui website, media sosial maupun ruang pelayanan adalah 1 (satu) hingga (dua) 2 hari untuk semua jenis produk layanan. “Untuk layanan Sapu Kuwat Kelurahan, ditetapkan Standar Pelayanan paling lama 2 (dua) hari”, kata Sekdin Subandi.
Sementara itu Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Yudianto, SH. ME menanggapi atas banyaknya adua lamanya pengurusan akta kelahiran baik melalui media sosial atau aduan langsung ke Mas Wali berjanji akan segera mengambil langkah-langkah percepatan proses penerbitan akta kelahiran. “Kepada Subkor Akta Kelahiran dan para operator saya minta segera dipetakan proses pembuatan yang menyebabkan lamanya penerbitan dan pengiriman”, minta Yudianto sembari menambahkan akan melakukan penambahan operator akta kelahiran dengan mengoptimalkan operator dari Subkor Kematian dan Perkawinan.