Di umumkan bagi warga Kota Surakarta yang mau mengikuti program Layanan Tanpa Turun ( Lantatur) / Drive Thru pelayanan KTPEL dan KIA , besuk pada Minggu, 24 April  2022 jam 08.30 – 10.00 di halaman kantor Kecamatan Laweyan. silahkan mendaftarkan dengan syarat:

1. Warga Kota Surakarta
2. Membutukan KTPEL/ KIA karena baru mendaftar/ Hilang / Rusak
3. Sanggup Hadir sendiri saat pelaksanaan Lantaru/Drive Thru
4. Kuota Terbatas
5. Mendapatkan kuota pendaftaran online ( Kuota Dibatasi) diaplikasi:

https://s.id/dvthru

Atau Whatsapp di Nomor : 08994011616

Persyaratan:
KTP-el :
1. Kartu Keluarga
2. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
3. Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian (jika KTP-el hilang)
4. Sudah Pernah Rekam KTPEL dengan status PRR/ Siap Cetak dan usia sudah lebih dari 17 Tahun/Sudah Kawin ( Untuk Cetak Baru)
5. Formulir F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa)- dapat diisi saat datang
KIA
1. Kartu Keluarga
2. KTP-el kedua orang tua
3. Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
4. Kutipan Akta Kelahiran Anak
5. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)- dapat diisi saat datang
Kependudukan).
6. Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian (jika KIA hilang)
7. KIA rusak (jika KIA rusak)
Untuk Informasi Pelayanan Silahkan dijam kerja Hub (Wa) 085755795000