RingkasanIsi
Ringkasan Informasi:Informasi Yang Tidak Dapat Diakses oleh Pemohon Informasi Publik
Pejabat/Instansi Yang Menguasai Informasi:Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Penanggungjawab Informasi:Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Waktu Pembuatan Informasi:
Bentuk Informasi yang tersedia:Softfile
Jangka Waktu Penyimpanan:1 tahun
Media yang memuat informasi:https://dispendukcapil.surakarta.go.id/informasi-yang-dikecualikan-2/

NoInformasi Tahun Aksi
1Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi2025Lihat Detail