PERSYARATAN PELAYANAN BARU YANG BERLAKU MULAI 15 DESEMBER 2020
Persyaratan Baru:
Surat Edaran Walikota Tentang Persyaratan Pengantar Rukun Tetangga dan Rukun Warga Dalam Pengurusan Dokumen Kependudukan:
Persyaratan Baru:
Surat Edaran Walikota Tentang Persyaratan Pengantar Rukun Tetangga dan Rukun Warga Dalam Pengurusan Dokumen Kependudukan: