Pada hari ini Selasa, 24/7, Tim Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB ( Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), telah melakukan pengamatan lapangan penyelenggaraan pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, tim terdiri dari Budiarjo dan Harditya Bayu K dari Lembaga Administrasi Negara. Hasilnya sebagai berikut:

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta

No

Komponen

Pengamatan di lapangan

1.

Kebijakan Pelayanan

  1. Standar Pelayanan (SP)
  2. Maklumat Pelayanan (MP)
  3. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
  4. Sistem Antrian
  5. Kompetensi Pegawai
  6. Pelaksanaan layanan
  7. Aturan kode etik dan budaya pelayanan
  8. Tempat parkir
  9. Ruang tunggu
  10. Toilet
  11. Sarana prasarana difabel
  12. Sarana prasarana penunjang
  13. Front Office (FO)
  14. SIPP yang tersedia
  15. Kepemilikan situs
  16. Pemutakhiran data dan informasi situs
  17. Informasi non elektronik yang mendukung pelayanan
  18. Informasi mengenai konsultasi

Terdapat 20 jenis pelayanan yang ditangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta.

Standar Pelayanan telah dibuat untuk seluruh jenis layanan, melibatkan masyarakat dan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta Nomor : 800/85/I/2017 tentang Standar Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta Tahun 2017.

Standar Pelayanan telah sesuai dengan ketentuan dan telah dipublikasikan dengan baik di ruang pelayanan dan di website.

Pada saat penyusunan Standar Pelayanan sudah melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait dari berbagai unsur, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, dan juga pihak Rumah Sakit.

Maklumat Pelayanan sudah sesuai dengan PermenPANRB Nomor 15 tahun 2014 dan sudah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta pada tanggal 5 Oktober 2016.

Sudah dilaksanakan SKM secara eksternal setiap setahun sekali (sekitar pada triwulan III) melalui pihak ketiga terhadap pengguna layanan dan hasil selalu diolah dalam pelaksanaannya. Responden berasal dari pelanggan yang telah mendapatkan pelayanan. Hasil survei dikaji, dievaluasi dan ditindaklanjuti untuk peningkatan kinerja serta dipublikasikan di ruang pelayanan dan website. Selain secara ekternal, SKM juga dilakukan secara internal oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta.

Selain itu juga dilakukan survei secara harian (melalui emoticon) untuk menilai kepuasan pelanggan terhadap kinerja pelayanan. Hasil survei harian secara otomatis diolah dan dipergunakan sesuai kebutuhan institusi serta telah dimasukan dalam database.

Sistem antrian telah menggunakan antrian elektronik, dikelompokkan sesuai dengan kebutuhan pelayanan (legalisir, verifikasi, pendaftaran, pengambilan, layanan, KIA/KTP-E dengan nomor antrian ditampilkan di layar dan dipanggil melalui aplikasi pengeras suara.

2.

Profesionalisme SDM

Jumlah pegawai sebanyak 94 orang, dengan PNS sejumlah 49 orang dan non PNS sebanyak 45 orang. Penempatan pegawai dalam jabatan sesuai analisis jabatan, dan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Setiap pegawai sudah diberikan pengembangan kompetensi berupa pembinaan rutin internal (melalui apel pagi harian) yang didalamnya diberikan motivasi dan arahan harian, diklat/bimtek ataupun yang diselenggarakan instansi lain terkait.

Jam kerja layanan dilaksanakan sejak pukul 08.00 – 15.00 WIB (Kecuali Jumat, pukul 08.00 – 11.00 WIB). Tidak ada jam istirahat layanan karena istirahat petugas dilakukan secara bergilir, sehingga tetap ada pelayanan yang diberikan. Hal ini berlaku untuk semua jenis layanan, termasuk layanan informasi dan pengaduan.

Ada juga dilakukan dalam CFD pada hari minggu jam 06.00-09.00 WIB di simpang tiga kantor Pengadilan Negeri, hari Rabu jam 16.00-20.00 WIB di Kantor Kelurahan terjadwal secara bergilir, dan Sonjo Warga.

Telah tersedia aturan mengenai Kode Etik Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta  Nomor : 800/39.G/I/2017 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta, yang mengatur tentang hak dan kewajiban, serta larangan setiap pegawai. Terdapat juga piagam kepada pegawai teladan setiap 3 (tiga) bulan sekali,

3.

Sarana dan Prasarana

Tersedia tempat parkir di bawah gedung dan di area pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Tempat parkir terpisah antara roda dua dan roda empat, gratis dan tersedia petugas parkir.

Ruang tunggu sudah dilengkapi dengan fasilitas televisi, bahan bacaan masih berupa brosur, leafet, buku profil dan koran, tersedianya air minum gratis,AC dan fasilitas wifi. Selain itu juga tersedia juga ruang ibadah (Mushola).

Tersedia toilet yang terpisah antara pria dan wanita di ruang pelayanan. Tersedia juga wastafel (tempat cuci tangan) bagi pelanggan

Sudah tersedia fasilitas difabilitas berupa jalur landai, toilet, dan loket khusus difabel.

Tersedia ruang laktasi, tempat bermain anak, fotocopy, kantin, dan CCTV.

Tersedia FO untuk layanan informasi dan pengaduan dan petugas khusus di bagian depan kantor, dan terpisah dari layanan lainnya.

4.

Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP)

Tersedia SIPP elektronik baik secara offline maupun online. SIPP offline tersedia di ruang pelayanan dalam bentuk layar informasi sedangkan SIPP online dapat diakses melalui website : dispendukcapil.surakarta.go.id Website berisi profil unit layanan, berita terkini, standar pelayanan,hasil SKM, dan pengaduan.

Aplikasi online secara internal antara lain melayani : Akta Kelahiran, Akta Kematian, KTP-El, KIA, Kartu Keluarga, Perpindahan Keluar, dan Kedatangan. Selain itu juga telah dikembangkan aplikasi Si-AKSARA dan SINTEN. Dan disamping itu di setiap kelurahan terdapat Batik TV untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Selain itu juga memberikan informasi melalui radio lokal.

Terdapat juga sistem informasi yang mendukung pelayanan di front office dan back office seperti : SIMP3AK, SIAK, SeHati. Aplikasi lainnya adalah Simpus, e-Gakin, dan e-Kelurahan.

Situs merupakan milik Pemkot, dimana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta hanya menjadi sub domain. Konten dan pengolahan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta.

Dilaksanakan pemutakhiran setiap hari, terutama untuk update data harian berupa berita kegiatan dilakukan setiap kali diadakan kegiatan.

Tersedia informasi non elektronik berupa papan informasi, brosur, banner dan leaflet yang dipublikasikan diarea pelayanan. Terdapat juga Baliho di beberapa sudut jalan di Surakarta. Dan Buku KMS(Kartu Menuju Sehat) terdapat informasi Akta Kelahiran dan KIA.

5.

Konsultasi dan Pengaduan

a. Informasi dan konsultasi

layanan dapat disampaikan secara langsung melalui petugas informasi serta secara tidak langsung melalui:

-Telp (0271) 639554, Fax. (0271) 644808

-SMS Center : 085755795000

-Web Ulas :

pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

-Web :

dispendukcapil. surakarta.go.id

-Email : dispendukcapil@surakarta.go.id

-Facebook :

dispendukcapilkota Surakarta

-Twitter :

@dispenduk_solo

-instagram:

@dispendukcapilsurakarta

b.Informasi mengenai pengaduan :

-Pengaduan Langsung

-Kotak Saran/Pengaduan Kantor Dispendukcapil

-Telp (0271) 639554, Fax. (0271) 644808

-SMS Center : 085755795000

-Web Ulas :

pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

-Web : www.dispendukcapil. surakarta.go.id

-Email : dispendukcapil@surakarta.go.id

-Facebook : dispendukcapilkota Surakarta

-Twitter : @dispenduk_solo

-@instagram : @dispendukcapilsurakarta

Dokumentasi hasil pengaduan dilakukan secara internal dalam bentuk softcopy dan hardcopy dan dilaporkan secara berkala melalui laporan per 3 (tiga) bulan sekali dan dapat diakses sesuai permintaan. Rekap hasil pengaduan juga tersedia di website sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat

6.

Inovasi

Inovasi yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta adalah:

  1. Direkam di Sekolah, sweet seventeen KTP-el ku Datang.
  2. Kartu Identitas Anak (KIA)
  3. Pelayanan One Day Service
  4. Pelayanan 3 in 1 dan 2 in 1
  5. Relasi pencatatan kelahiran dan Pemberian Akta untuk Anak HIV/AIDS
  6. Sapu Lidi (Saya Punya Layanan Lima Menit Jadi)
  7. Jemput Bola ke rumah (Lansia/tidak mampu dating ke tempat perekaman)
  8. Pelayanan Online
  9. Pemanfaatan Data Kependudukan
  10. Bela Sungkawa Kirim AKta Kematian (Besuk Kiamat )

Di Akhir acara Tim Penilai menandatangani berita acara  evaluasi tersebut,  bersama dengan  Sekretaris Dispendukcapil Kota Surakarta, Supraptiningsih.  “Hasil di Dispendukcapil Kota Surakarta  ini sudah bagus apalagi jika diibanding dengan Salah satu Kabupaten yang baru juga kami evaluasi,   Kota Surakarta jauh lebih baik”, kata  Budiarjo diakhir acara tersebut.