Hari kedua Layanan Cuti Lebaran (Kamis, 20/4) Disdukcapil Surakarta berhasil melakukan layanan one day service (langsung jadi) dan menerbitkan 112 dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Yudianto, SH. ME menjelaskan 272 dokumen yang diterbitkan di hari kedua layanan cuti lebaran terdiri; Cetak KTP-el 32, KK 28, Akta Kematian 12, KIA 6, Legalisir 9, IKD 18, Rekam KTP-el 2 dan Akta Kelahiran 4 dokumen. Dengan demikian sampai hari kedua layanan libur cuti lebaran, Disdukcapil sudah berhasil menerbitkan sebanyak 274 dokumen adminduk.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Surakarta, Y. Pramono mengatakan selama cuti lebaran Disdukcapil Surakarta membuka layanan kepada masyarakat, dan ini sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor: KP. 11/1623/2023 tentang Pelaksanaan Piket Selama Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H / Tahun 2023. Ditambahkan Sekdin Dukcapil Surakarta, Subandi, SH. MH piket layanan Cuti Bersama dilaksanan 3 hari sebelum lebaran (tanggal 19, 20, 21 April) dan 2 hari setelah lebaran (tanggal 24, 25 April). Sementara untuk layanan dibuka untuk semua jenis produk layanan dan prosesnya langsung jadi dan diserahkan kepada pemohon.