Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta menyerahkan sebanyak 326 Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT), di Ruang Rapat Dispendukcapil Kota Surakarta, Selasa (2/2). Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Dispendukcapil Kota Surakarta Agus Wiyono, Didampingi Kabid Pendaftaran Penduduk Ingramto.
Dasar pelaksanaan kegiatan Pendataan Rentan Administrasi Kependudukan dibentuk Tim Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dengan SK WALIKOTA SURAKARTA No. 473.05/45.21/I/2015 Tanggal 2 September 2015. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan berupa pendataan pemohon yang diusulkan mendapat SKOT sebanyak 353 orang. Data pemohon yang diverifikasi dan disetujui untuk mendapat SKOT sebanyak 326 orang. Penyerahan SKOT ke pemohon sebanyak 326 orang melalui pimpinan Panti/LSM/Yayasan.
Selanjutnya mendata ulang/verifikasi dengan biometrik (finger dan iris mata) ke pemohon, untuk mengetahui apa pemohon yang telah mendapatkan SKOT mempunyai NIK (dokumen di daerah lain) selain NIK yang tercantum di SKOT. Rekam foto pemohon yang telah mendapatkan SKOT namun belum melakukan perekaman.Mendata penduduk rentan untuk diterbitkan SKOT yang belum terdata di tahun 2015. Menjembatani pemanfaatan SKOT ke instansi terkait.
Selanjutnya diperlukan adanya kegiatan yang berkesinambungan dalam pendataan penduduk rentan adminduk di Kota Surakarta. Perlu adanya MOU lintas sektor dalam pemanfaatan SKOT