Disdukcapil Surakarta berhasil melakukan layanan one day service (langsung jadi) dan menerbitkan 96 dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, saat membuka layanan cuti bersama pasca lebaran (Senin, 24/4)

Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data, Rita Margareta, M. A.P menjelaskan 96 dokumen yang diterbitkan pada layanan cuti pasca lebaran terdiri; Cetak KTP-el 5, KK 28, Akta Kematian 5, KIA 6, Legalisir 1, Akta Kelahiran 10, Rekam KTP-el 5, IKD 1 dan SKPWNI 9 dokumen. Dengan demikian sampai hari layanan libur cuti sebelum lebaran, Disdukcapil sudah berhasil menerbitkan sebanyak 390 dokumen adminduk.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Surakarta, Y. Pramono mengatakan selama cuti lebaran Disdukcapil Surakarta membuka layanan kepada masyarakat, dan ini sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor: KP. 11/1623/2023 tentang Pelaksanaan Piket Selama Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H / Tahun 2023. Ditambahkan Sekdin Dukcapil Surakarta, Subandi, SH. MH piket layanan Cuti Bersama dilaksanan 3 hari sebelum lebaran (tanggal 19, 20, 21 April) dan 2 hari setelah lebaran (tanggal 24, 25 April). Sementara untuk layanan dibuka untuk semua jenis produk layanan dan prosesnya langsung jadi dan diserahkan kepada pemohon.