Disdukcapil Surakarta berhasil melakukan layanan one day service (langsung jadi) dan menerbitkan 73 dokumen kependudukan dan pencatatan sipil pada hari terakhir layanan cuti bersama pasca lebaran (Selasa, 25/4)

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ari Prabowo, SH menjelaskan 73 dokumen yang diterbitkan pada hari terakhir layanan cuti pasca lebaran terdiri; Cetak KTP-el 23, KK 18, Akta Kematian 12, Legalisir 1, Rekam KTP-el 6, IKD 9 dan verifikasi 4. Dengan demikian sampai hari terakhir layanan libur cuti sebelum dan sesudah lebaran, Disdukcapil sudah berhasil menerbitkan sebanyak 463 dokumen adminduk.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Surakarta, Y. Pramono mengatakan selama cuti lebaran Disdukcapil Surakarta membuka layanan kepada masyarakat, dan ini sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor: KP. 11/1623/2023 tentang Pelaksanaan Piket Selama Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H / Tahun 2023. Ditambahkan Sekdin Dukcapil Surakarta, Subandi, SH. MH piket layanan Cuti Bersama dilaksanan 3 hari sebelum lebaran (tanggal 19, 20, 21 April) dan 2 hari setelah lebaran (tanggal 24, 25 April). Sementara untuk layanan dibuka untuk semua jenis produk layanan dan prosesnya langsung jadi dan diserahkan kepada pemohon.