Kepala Disdukcapil Surakarta, Y. Pramono, SH. M. Si meminta kepada seluruh pejabat administrator, Pengawas, Sub Koordinator dan Pelaksana atau Fungsional Tertentu yang secara administratif telah memenuhi syarat untuk ikut mendaftar seleksi sebagai agen perubahan.
Permintaan itu disampaikan Pramono pada acara sosialisasi Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor: 446 / KP.00 / IX / 2022 tanggal 22 September tentang Pembentukan Agen Perubahan di Perangkat Daerah dan Gelar Aksi dan Inovasi Agen Perubahan di Lingkungan Pemkot Surakarta Tahun 2022 pada hari ini (Selasa, 27/9) di ruang rapat Lt. 2, yang diikuti seluruh pejabat struktural, fungsional dan staf pelaksana. Ditambahkan oleh Pramono, bentuk dari mau dan mampu menjadi agen perubahan silahkan membuat proposal dikirim ke link yang sudah sediakan pantia dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan penilaian. “Silahkan tuang ide inovasi saudara dalam proposal sederhana dan kami yang akan melakukan penilaian dan penetapan yang lolos menjadi agen perubahan dari Disdukcapil”, minta Kadisdukcapil.
Sementara itu Sekdin Dukcapil Surakarta, Subandi, SH. MH menambahkan bahwa sesusi Surat Edaran Walikota nantinya dari keseluruhan proposal yang masuk akan diambil 3 orang yang terbaik masing-masing seorang dari Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas / Sub Koordinator dan Pelaksana / Fungsional Tertentu. Persyaratan khusus, kata Subandi bisa dilihat pada Surat Edaran Walikota dan pengiriman proposal bisa dikirim ke link yang sudah diberikan oleh panitia paling lambat Rabu pagi (27/9) Pukul 08.00 WIB. “Kepada 3 (tiga) orang pemenang yang lolos akan dikutkansertakan sebagai Agen Perubahan Pemkot Surakarta dan sekaligus berhak mewakili Disdukcapil dalam Gelar Aksi dan Inovasi Agen Perubahan Tahun 2022 “, tambah Sekdin Disdukcapil.