Tim Jemput Bola Disdukcapil Surakarta hari ini (Kamis, 10/11) melakukan kegiatan Jemput Bola Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) ke KUA Jebres, KUA Laweyan, Kecematan Serengan, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Surakarta.

Kadisdukcapil Surakarta, Y. Pramono, SH. M. Si mengatakan bahwa kegiatan penerapan IKD di sejumlah pegawai pada sejumlah Dinas/Instansi Pemerintah dan swasta merupakan tindak lanjut dari penerapan IKD di Kota Surakarta yang telah di lounching Walikota Surakarta pada 17 Oktober lalu. Ditambahkan oleh Pramono, Penerapan IKD adalah merupakan kebijakan nasional sebagaimana yg tertuang di dalam ketentuan Permendagri 72 Tahun 2022 bahwa KTP-el itu berwujud fisik dan digital. Manfaat dari IKD adalah mempermudah akses layanan publik, mempermudah verifikasi diri tanpa membawa KTP dan mempermudah akses data anggota keluarga. Dikatakan oleh Pramono, penerapan IKD akan dilakukan secara bertahap mulai dari ASN / Non ASN Disdukcapil, ASN / Non ASN Pemkot Surakarta, Mahasiswa dan Masyarakat umum.

“Tahap penerapan IKD saat ini akan dilakukan pada seluruh ASN/Non ASN di lingkungan Pemkot Surakarta dan pelaksanaannya akan dijadwal mulai tanggal 31 Oktober 2022, dengan jemput bola ke OPD secara bergiliran.”, kata Pramono. Sementara penerapan IKD bagi masyarakat, jelas Pramono akan dilakukan setelah penerapan seluruh ASN / Non ASN dan mahasiswa selesai. Namun bagi masyarakat yang mendaftar dan ingin memiliki IKD pada HP nya akan tetep kami layani melalui desk di ruang Pelayanan Disdukcapil di Lt. G.